PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah organisasi bisnis yang
memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung
jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan.
Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT)
adalah:
- Copy KTP para pemegang saham
dan pengurus, minimal 2 orang
- Copy KK penanggung jawab /
Direktur
- Nomor NPWP Penanggung jawab
- Pas photo penanggung jawab
ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
- Copy PBB tahun terakhir
sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa
Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili
dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW
(jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan
perumahan) khusus luar jakarta
- Kantor berada di Wilayah
Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap di survey.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No.
40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau
lebih (ps. 7(1))
- Akta Notaris yang berbahasa
Indonesia
- Setiap pendiri harus
mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2
& ayat 3)
- Akta pendirian harus disahkan
oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50jt
dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
- Minimal 1 orang direktur dan
1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau
Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.
COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan
uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan
perusahaan.
Beberapa langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV
adalah sebagai
berikut:
AKTA PENDIRIAN CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris,
persyaratannya:
- Menyertakan fotokopi KTP
pendirinya.
- Prosesnya 1-2 hari kerja.
SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti
keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan:
- Fotokopi kontrak/sewa tempat
usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat keterangan dan pemilik
gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
- Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan
Bangunan) tahun terakhir.
- Prosesnya 2 hari kerja
setelah permohonan diajukan.
MEMBUAT NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan
ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain
mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar
sebagai wajib pajak dengan persyaratan:
- Lampiran bukti PPN (pajak
pendapatan) atas sewa gedung
- Buktsi pelunasan PBB dan
bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
- Lama proses 2-3 hari kerja
SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (SP-PKP)
Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan, dan
persyaratannya adalah:
- Lampiran bukti PPN atas sewa
gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau sewa/kontrak tempat
usaha.
- Proses memakan 3-5 hari kerja
setelah diajukan.
MENDAFTAR KE PENGADILAN NEGERI (PN)
Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN
setempat dengan persyaratan:
- Melampirkam NPWP dan salinan
akta pendirian CV
- Proscsnya 1 hari kerja.
MENGURUS SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten
untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas
Perdagangan Propinsi dengan persyaratannya:
- SITU (Surat Izin Tempat
Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan)
- Pas foto direktur/pimpinan
perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar) berwarna.
- Proses untuk SIUP besar 30
hari, scdangkan SIUP menengah dan kecil, 14 hari.
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di
Kota/Kabupatcn domisili perusahaann. Lama proses pengerjaan 14 hari
kerja. Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.
Dengan demikian, hasil atau berkas dokumen yang kita
dapatkan meliputi:
- Akta pendirian CV
- Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib
Pajak)
- Pengesahan Pengadilan
- SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
KOPERASI
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Ini merupakan pengertian koperasi dalam Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan
adalah sebagai berikut:
a. Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang
b. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3
koperasi
c. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian
yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
- Daftar Nama Pendiri
- Nama dan Tempat Kedudukan
- Maksud dan Tujuan serta
Bidang Usaha
- Ketentuan Mengenai
Keanggotaan
- Ketentuan Mengenai Rapat
Anggota
- Ketentuan Mengenai
Pengelolaan
- Ketentuan Mengenai
Permodalan
- Ketentuan Mengenai Jangka
Waktu Berdirinya
- Ketentuan Mengenai Pembagian
Sisa Hasil Usaha
- Ketentuan Mengenai Sanksi
d.Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta
pendiriannya disahkan oleh pemerintah
e.Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan
permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi.
FIRMA
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Syarat Pendirian dan dilakukan pada Notaris adalah sebagai berikut:
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Syarat Pendirian dan dilakukan pada Notaris adalah sebagai berikut:
- Pembuatan akta pendirian
firma
- Surat keterangan domisili
perusahaaN
- Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP)
- Surat pengukuhan pengusaha
kena pajak (SP-PKP)
- Pendaftaran ke Pengadilan
Negeri
- Surat izin usaha perdagangan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
sumber :
http://www.hukum123.com/syarat-pendirian-pt-dan-cv/
Nama : Almira Rahma Ladiba
NPM : 50412658
Kelas : 4IA11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar