Minggu, 30 Juni 2013

Wujud Kebudayaan Manusia Dalam Tanggung Jawab dan Keadilan

A. Pengertian Kebudayaan


         Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbada budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.

Definisis kebudayaan tersebut di atas tampaknya kebanyakan definisi dan pemakaiannya telah mengaburkan perbedaan penting antara kebudayaan sebagai pola untuk perilaku dengan pola dari perilaku.
Dari definisi-definisi kebudayaan tersebut di atas dapat dinyatakan bahwa inti pengertian kebudayaan mengandung beberapa ciri pokok, yaitu sebagai berikut :
  • Kebudayaan itu beraneka ragam.
  • Kebudayaan itu diteruskan melalui proses belajar.
  • Kebudayaan itu terjabarkan dari komponen biologi, psikologi, sosiologi, dan eksistensi manusia.
  • Kebudayaan itu berstruktur.
  • Kebudayaan itu terbagi dalam aspek-aspek.
  • Kebudayaan itu dinamis.
  • Nilai-nilai dalam kebudayaan itu relatif (sadeli, dkk, 1985)

      Dari berbagai definisi dapat diperoleh kesimpulan mengenai pengertian kebudayaan yaitu sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Kata budaya atau kebudayaan itu sendiri berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Secara lebih rinci, banyak hal-hal yang dapat kita pelajari tentang definisi kebudayaan.

B. Wujud Kebudayaan


          Tindakan dan aktivitas manusia sebagai wujud kebudayaan, terangkai dalam suatu perbuatan yang berpola. Sebagai suatu sistem ide dan konsep dari serangkaian kerangka tindakan dan aktivitas manusia apabila dirumuskan akan tampak sebagai berikut : 
  • Wujud Gagasan
Budaya dalam wujud gagasan/ide ini bersifat abstrak dan tempatnya ada dalam alam pikiran tiap warga pendukung budaya yang bersangkutan sehingga tidak dapat diraba atau difoto.Sistem gagasan yang telah dipelajari oleh setiap warga pendukung budaya sejak dini sangat menentukan sifat dan cara berpikir serta tingkah laku warga pendukung budaya tersebut. Gagasan-gagasan inilah yang akhirnya menghasilkan berbagai hasil karya manusia berdasarkan sistem nilai, cara berfikir dan pola tingkah laku. Wujud budaya dalam bentuk sistem gagasan ini biasa juga disebut sistem nilai budaya.
  • Wujud benda hasil budaya
Semua benda hasil karya manusia tersebut bersifat konkrit, dapat diraba dan difoto. Kebudayaan dalam wujud konkrit ini disebut kebudayaan fisik. Contoh: bangunan-bangunan megah seperti tembok cina, menhir, alat rumah tangga seperti kapak perunggu, gerabah dan lain-lain. 
Dalam kenyataan sehari-hari ketiga wujud tersebut yaitu gagasan, perilaku dan benda hasil budaya tidak terpisahkan dan saling mempengaruhi. Contoh: salah satu unsur kebudayaan adalah sistem religi maka wujud budaya sistem religi adalah sebagai berikut :
    1. Gagasan
    2. Perilaku 
  • Wujud perilaku
Budaya dalam wujud perilaku berpola menurut ide/gagasan yang ada. Wujud perilaku ini bersifat konkrit dapat dilihat dan didokumentasikan. Contoh: Petani sedang bekerja di sawah, orang sedang menari dengan lemah gemulai, orang sedang berbicara dan lain-lain. Masing-masing aktivitas tersebut berada dalam satu sistem tindakan dan tingkah laku. salah satu contoh Wujud perilaku dalam kebudayaan adalah Tari. Sebagai mahkluk social yang berkumpul dan menetap tentunya manusia mengadakan interaksi terhadap sesamanya. Dan selain berinteraksi dengan sesamanya tentunya manusia juga mengadakan interaksi terhadap linkungan alam diamana ia tinggal. Didalam interaksi itu yang dilakukan terus-menerus bahkan dapat menimbulkan sesuatu hal/kebiasaan dalam lingkungan masyarakat yang berulang dan menjadi kebiasaan atau diturunkan kepada masyarakat selanjutnya, hal ini kerap dikenal dengan istilah Kebudayaan. Jika kita mengamati seluruh kelompok manusia di muka bumi ini, tentunya kita dapatkan berbagai corak Kebudayaan yang berbeda-beda. Bahkan jika dipersempit untuk mengamati Negara kita saja Indonesia, tentunya kita dapat melihat banyak sekali perbedaan Kebudayaan di setiap daerah dari sabang sampai merauke (daerah barat sampai daerah timur Indonesia). Jika kita sering melihat perbedaan-perbedaan Kebudayaan, hal ini sangatlah wajar, karena perbedaan yang dimiliki oleh faktor alam, manusia itu sendiri, dan berbagai faktor lainnya yang menyebabkan berbagai corak kebudayaan  tersebut.

C. Tanggung Jawab


            Manusia di dalam hidupnya disamping sebagai makhluk Tuhan, makhluk individu, juga merupakan makhluk sosial. Di mana dalam kehidupannya di bebani tanggung jawab, mempunyai hak dan kewajiiban, dituntut pengabdian dan pengorbanan. Tanggung jawab itu sendiri merupakan sifat yang mendasar dalam diri manusia. Selaras dengan fitrah. Tapi bisa juga tergeser oleh faktor eksternal. Setiap individu memiliki sifat ini. Ia akan semakin membaik bila kepribadian orang tersebut semakin meningkat. Ia akan selalu ada dalam diri manusia karena pada dasarnya setiap insan tidak bisa melepaskan diri dari kehidupan sekitar yang menunutut kepedulian dan tanggung jawab. Inilah yang menyebabkan frekwensi tanggung jawab masing-masing individu berbeda. Tanggung jawab menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya.

            Tanggung jawab timbul karena telah diterima wewenang. Tanggung jawab juga membentuk hubungan tertentu antara pemberi wewenang dan penerima wewenang. Jadi tanggung jawab seimbang dengan wewenang. Menurut WJS. Poerwodarminto, tanggung jawab adalah sesuatu yang menjadi kewajiban (keharusan) untuk dilaksanakan, dibalas dan sebagainya. Dengan demikian kalau terjadi sesuatu maka seseorang yang dibebani tanggung jawab wajib menanggung segala sesuatunya. Oleh karena itu manusia yang bertanggung jawab adalah manisia yang dapat menyatakan diri sendiri bahwa tindakannya itu baik dalam arti menurut norma umum, sebab baik menurut seseorang belum tentu baik menurut pendapat orang lain. Dengan kata lain, tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.

              Tanggung jawab erat kaitannya dengan kewajiban. Kewajiban adalah sesuatu yang dibebankan terhadap seseorang. Kewajiban merupakan bandingan terhadap hak, namun dapat juga tidak mengacu kepada hak. Maka tanggung jawab manusia dalam hal ini adalah tanggung jawab terhadap kewajibannya. Setiap keadaan hidup menentukan kewajiban tertentu. Status dan peranan juga menentukan kewajiban seseorang. Ada dua bagian atau dua kewajiban yang berbeda, yang pertama yaitu kewajiban terbatas, adalah kewajiban yang tanggung jawabnya diberlakukan kepada setiap orang, sama, tidak dibeda bedakan.
  • Pengabdian/Pengorbanan
    Manusia di dalam hidupnya selaku makhluk Tuhan selain dibebani tanggung jawab, mendapat hak dan juga mempunyai kewajiban, untuk melaksanakan hal-hal tersebut perlu pengabdian, bahkan pengorbanan. Pengertian pengabdian menurut WJS. Poerwodarminto adalah hal-hal yang berhubungan dengan mengabdi. Sedangkan mengabdi adalah suatu penyerahan diri, biasanya dilakukan dengan ikhlas, bahkan diikuti pengorbanan. Dimana pengorbanan berarti suatu pemberian untuk menyatakan kebaktian, yang dapat berupa materi,  perasaan, jiwa raga. Hakekat pengabdian adalah merupakan usaha untuk memikul tanggung jawab dan melaksanakan kewajiban sebagai manusia.

D. Keadilan


           Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat di pertanggung jawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat intenasional. Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya. Untuk membina dan menegakkan keadilan kita sebaiknya mengetahui berbagai aturan yang tercermin dalam berbagai teori. Ada tiga orang filsuf terkenal yang mengemukakan teorinya mengenai keadilan tersebut. Ketiga filsuf itu adalah Aristoteles, Plato dan Thomas Hobbes.

Teori keadilan menurut Aristoteles
Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan Aristoteles adalah sebagai berikut:
  • Keadilan komutatif. Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
    Contoh : Dalam sebuah keluarga mempunyai dua orang anak yang masih bersekolah. Si kakak yang bersekolah di SMA mendapatkan uang jajan Rp 10.000,00 dan si adik yang bersekolah di SD juga mendapat uang jajan yang sama dengan kakaknya. Pembagian uang jajan ini adil karena si kakak hanya perlu berjalan kaki sekitar 10 menit untuk sampai di sekolahnya,sedangkan si adik untuk sampai ke sekolahnya harus menggunakan angkot karena jarak sekolahnya lebih jauh dari jarak sekolah kakaknya. 
  • Keadilan distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
    Contoh : Ada sebuah sekolah negeri yang sangat berprestasi dan termasuk sekolah unggulan. Sekolah ini mendapatkan dana sumbangan yang besar dari pemerintah. Tentu setiap orang tua ingin menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut,mungkin bagi orang tua yang ekonominya menengah keatas menyekolahkan anak mereka ke sekolah tersebut adalah hal yang biasa,karena mereka mampu membayar dana sumbangan  yang besar kepada sekolah tersebut,tetapi bagi orang tua yang keadaan ekonomi keluarganya menengah ke bawah memasukan anaknya ke sekolah negeri tersebut kurang bisa terlaksana.
  • Keadilan kodrat alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
  • Keadilan konvensional. Keadilan secara konvensional adalah keadilan apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
  • Keadilan menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Teori keadilan menurut Plato
Dalam teorinya, plato mengemukakan dua jenis keadilan. Kedua jenis keadilan itu adalah:
  • Keadilan moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
  • Keadilan prosedural. Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diharapkan.
Teori keadilan menurut Thomas Hobbes
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Nama : Almira Rahma Ladiba
NPM : 50412658
Kelas : 1IA14